SELAMAT DATANG DI MDTA NURUL HUDA CIKAWUNG TAHUN AJARAN 2023/2024

TUGAS HARI INI KELAS 4 FIQIH 9/11/2022

 SHALAT JUM’AT


1.     Ketentuan Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat dua raka’at sesudah khutbah pada waktu dzuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Bagi kaum wanita boleh mengerjakan. Orang yang telah melaksanakan shalat jum’at tidak perlu lagi melaksanakan shalat dhuhur. Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat lainnya saat ini hanya dilakukan dua raka’at, diawali dengan khutbah terlebih dahulu dan dilaksanakan secara berjama’ah.
Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Jumuah: 9)


2. Syarat-syarat Shalat Jum’at
Yang dimaksud dengan syarat wajib shalat Jum’at adalah seseorang baru diwajibkan menunaikan shalat Jum’at jika memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
a. Seorang muslim, orang kafir tidak wajib shalat Jum’at
b. Sudah mencapai usia baligh/dewasa, anak kecil tidak wajib shalat Jum’at, namun perlu diajak untuk pendidikan
c. Berakal, orang gila tidak wajib shalat Jum’at
d. Memiliki kondisi tubuh yang sehat
e. Laki-laki
f. Merdeka (bukan budak)
g. Tidak sedang bepergian jauh syukuran shalat qoshor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGUMUMAN

BELAJAR DIRUMAH

Popular